Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status HM dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Sonny.
Dengan penetapan tersebut, HM kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPKS yang dilaporkan LF.
Polrestabes Palembang memastikan penanganan perkara terus dilakukan sesuai alat bukti yang diperoleh serta prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.