930 x 180 AD PLACEMENT

Terindikasi Coblos di Dua TPS, Panwascam Sekayu Ajukan Rekomendasi Pemilihan Ulang

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sekayu memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Muara Teladan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekayu, Jum’at (16/2/2024).

Rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut dilakukan lantaran ditemukannya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda yakni di TPS 05 dan TPS 14 Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu.

Ketua Panwascam Sekayu Irwan ST mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pencoblosan di TPS 05 Desa Muara Teladan atas nama pemilih Reza Vahlevi yang tidak bisa menggunakan hak suaranya lantaran sudah terpakai oleh orang lain yang namanya sama yakni Reza Vahlefi.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata Reza Vahlefi yang menggunakan suara di TPS 05 tersebut juga sudah melakukan pencoblosan di TPS 14 Desa Muara Teladan yang mana DPT Reza Fahlevi memang berada di TPS 14 tersebut,” kata Irwan.

Atas kejadian itu, lanjut Irwan, pihaknya melakukan kajian bahwasanya memang di peraturan KPU No 25 dan Perbawaslu 1 tahun 2024 apabila terjadi pemilihan satu orang di dua tempat itu wajib dilakukan pemilihan ulang.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT