“Rekomendasi pemungutan suara ulang yang kita ajukan itu hanya satu TPS saja yakni TPS 05 Desa Muara Teladan,” lanjut Irwan.
Saat disinggung mengenai motifnya, pihaknya menduga hal tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan dari pelaku.
“Karena pelaku mendapat dua surat undangan namun dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) yang berbeda,” ungkapnya.
Dibalik ada unsur kesengajaan atau tidak, untuk selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti atau di proses oleh Bawaslu Kabupaten.
“Ya karena kita dari panwascam kewanangan hanya sampai rekomendasi ini saja,” bebernya.
Sementara, Ketua PPK Sekayu Kurnia mengatakan, untuk kronologis kejadian pihaknya tidak bisa menyalahkan siapapun entah itu kelalaian KPPS atau ada unsur kesengajaan yang bersangkutan.
“Untuk pelaksanaan sendiri kami akan melakukan rapat dan koordinasi terlebih dahulu karena waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang ini dalam jangka waktu 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum kemarin,” tandas dia.