MUBA, Topik Sumsel — Gabungan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan aksi damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba, Selasa (20/2/2024).
Aksi damai yang melibatkan 9 Parpol tersebut menuntut KPU Muba untuk melakukan perhitungan ulang atau membuka kotak suara karena dicurigai terjadinya kecurangan.
Tuntutan pembukaan kotak suara tersebut didasari dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Perhitungan Suara dilakukan Pada Malam Hari Bahkan Ada Yang Sampai Besok Siang (tanggal 15 Februari 2024). Ini Mengakibatkan Pihak Penyelenggara Kelelahan, Sehingga Mengakibatkan Banyak Kesalahan/Kekeliruan Dalam Penulisan Maupun Penghitungan Perolehan Suara.
2. Diduga Adanya Ketidak Sesuaian Perolehan Suara Dari Format C.1 salinan ( yang diterima saksi ) dengan C Hasil Plano.
3. Diduga Adanya Kecurangan oleh Penyelenggara Pemilu Pada Semua Tingkatan Secara Terstruktur, Masif dan Sistematis.
Menanggapi itu, Ketua KPU Muba M Sigid Nogroho mengungkapkan, yang dituntut oleh 9 Parpol tersebut yakni pembukaan kotak suara yang dicurigai bemasalah terutama yang provinsi dan kabupaten.