930 x 180 AD PLACEMENT

Tempat Hiburan di Muba Wajib Tutup Selama Puasa

Kasat Pol PP Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi didampingi staf saat melakukan penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Musi Banyuasin. (Ist/ Dokumen Pol PP Muba).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan peraturan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Kabupaten Muba dalam menjalani ibadah.

Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud yakni Perda Kabupaten Muba Nomor 13 Tahun 2005 tentang larangan maksiat di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Untuk itu, kami mengimbau melalui surat edaran tersebut kepada pemilik usaha seperti karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern agar menutup secara permanen usahanya sejak tanggal 1 Maret 2024 hingga 21 April 2024. Terutama tempat hiburan yang menjual minuman berakohol dan menyediakan PSK,” imbau Erdian didampingi Kabid Penegak Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM.

Tidak hanya itu, lanjut Erdian, pihaknya juga mengeluarkan peraturan bagi restoran, rumah makan dan warung untuk selama bulan suci Ramadhan.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT