“Untuk pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, kami tetap perbolehkan untuk membuka. Namun oprasionalnya pada sore hari pada pukul 16.00 WIB dan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat bagi masyarakat umum,” tukasnya.
Erdian juga menegaskan, apabila peraturan-peratua itu tidak diindahkan oleh pelaku-pelaku usaha tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Senada, Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Forkopimda terutama pihak pemerintah daerah ada kebijakan kearifan lokal bagaimana kami bisa mendukung pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan.
“Kami dari Polres Muba mengimbau berkaitan dengan petasan, sudah kita sepakati bersama bahwa ada bahaya berkaitan dengan petasan. Dan kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembatasan menggunakan petasan mana saja yang diperbolehkan mana yang tidak diperbolehkan, supaya kita bisa menjamin keamanan di dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, tentunya juga knalpot brong dan balap liar kita harus tertibkan,” tandas dia.