Pj Gubernur Elen Setiadi Resmi Umumkan Kenaikan 6,5 Persen UMP Sumsel Tahun  2025 

Keniakan UMP dan UMSP Sumsel diumumkan di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu (11/12/2024).
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H., M.S.E  mengumumkan  Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 bertempat di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu (11/12/2024).

Pengumuman penetapan UMP dan UMP Sektoral tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024  tertanggal tanggal 11 Desember 2024.  Sebagai  tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam SK Gubernur  Sumsel tersebut memuat UMP  Sumsel tahun 2025 naik 6,5% atau Rp.224.697  dari   UMP Sumsel tahun 2024 sebesar Rp.3.456.874, sehingga UMP Sumsel Tahun 2025 naik menjadi Rp 3.681.571. Sedangkan untuk  UMP Sektoral Provinsi  Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 3.737.424.

“Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571,” kata Elen Setiadi.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT