PALEMBANG, Topik Sumsel — Melalui kuasa hukumnya Maulana Oktaviano SH, Lucia Theng termohon kasasi gugatan perdata yang diajukan Maria Fransisca, Leonardo dan Stevanus di Mahkamah Agung meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak kasasinya.
Maulana Oktaviano SH mengatakan perkara ditingkat banding yang diajukan Maria Fransisca, Leonardo dan Stevanus di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Lucia Theng dan Kementerian ATR BPN, serta BPN Sumsel sebagai terbanding terhadap objek perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.
“Dalam putusannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara banding dengan Nomor 510/PDT/2024/PT DKI pada Senin 24 Juni 2024 putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas putusan tersebut Maria Fransisca dkk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada September 2024 yang lalu,”kata Maulana kepada wartawan Senin (16/12/2024).
Dikatakan Maulana, kliennya sebagai termohon kasasi sudah mengajukan jawaban atas memori kasasi (kontra memori kasasi) sesaat Maria Fransisca mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.