“Dari situs SIPP yang dilihat semua pihak termohon sudah menyerahkan kontra memori kasasi namun hingga saat ini Mahkamah Agung belum mengeluarkan nomor perkara sudah hampir tiga bulan yang seharusnya nomor perkara nya sudah keluar,”jelasnya.
Untuk itu, kata Maulana pihaknya meminta kepada Mahkamah Agung agar proses hukum ini cepat berjalan dan segera mengeluarkan nomor perkaranya jangan seperti ditingkat banding hampir satu tahun baru dikeluarkan putusan bandingnya. Karena berdasarkan aturan paling lama putusan itu keluar 2,5 bulan setelah perkara diputus ini hampir satu tahun hingga menimbulkan pertanyaan ada.
“Nah jangan sampai dikasasi ini Mahkamah Agung menghambat proses meskipun di Mahkamah Agung perkara yang diperiksa dari seluruh Indonesia tapikan ada waktu setiap tingkatan ini harus dikeluarkan putusannya,”tambahnya.
Dijelaskan Maulana, sebelumnya Maria Fransisca, Leonardo dan Stevanus menggugat Lucia Theng atas kepemilikan objek tanah seluas 632 meter persegi atas nama Lucia Theng di Jalan Letda A Rozak Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan menggunakan surat palsu yang dilakukan Arifin Theng dalam kasus ini Arifin oleh PN Palembang divonis pidana penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.