JAKARTA, Topik Sumsel — Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan, awak kapal bekewarganegaraan asing, termasuk Indonesia adalah mitra kerja penting bagi perikanan laut lepas Taiwan, demikian keterangan pers Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Pemerintah Taiwan, lanjutnya, akan terus bekerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi internasional, dengan menyeimbangkan antara hak para awak kapal dengan pengelolaan industri perikanan lepas pantai Taiwan agar industri perikanan Taiwan dapat terus berlanjut serta menguntungkan semua pihak terkait.
Khusus mengenai masalah kapal ikan Hsin Lian Fa no.168 yang dianggap merugikan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, dengan adanya kerjasama antara Ditjen Perikanan Taiwan dan Pemerintah Indonesia, para awak kapal yang terdampar telah dibantu untuk pulang ke tanah air dan telah menerima gaji.
Di sisi lain, pemilik kapal, selain menerima sanksi administratif untuk diminta tanggungjawabnya, bagian terkait perdagangan manusia juga telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.