PALEMBANG, Topik Sumsel — Advokat Dr Jus Sunardi Irawan SH MH meminta Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya khusus penyidikan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Teddy Tio dan Amrin yang dilaporkan kliennya Sakim Nanda Budisetiawan Homandala.
Dr Jus Sunardi Irawan SH MH mengatakan laporan polisi dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya Sakim dilaporkan di Bareskrim Polri pada 23 Maret 2022 dengan nomor registrasi LP/B/0156/III/2022/SPKT/BARESKRIM Polri.
“Laporan kami di Bareskrim Polri akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumsel dan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel pada 26 Agustus 2022 namun tidak ada progresnya sampai sekarang,’kata Jus Sunardi Irawan kepada wartawan Rabu (5/2/2025).
Dikatakan Jus Sunardi Irawan, pihaknya pun menyurati Kadiv Propam Polri untuk memohon perlindungan dan kepastian hukum atas dugaan ketidak profesionalan penyidik Polda Sumsel dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.