“Kami menyurati Kadiv Propam Polri karena kami menilai penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel tidak proporsional dan belum maksimal namun penyidik sudah menyatakan bahwa perkara yang kami ajukan perkara summir,”ungkapnya.
Padahal kata, Jus Sunardi Irawan sebelum membuat laporan di Bareskrim Polri sudah dilakukan upaya gelar perkara sehingga laporan polisi diterima Bareskrim Polri.
“Dalam proses penyelidikan kami juga sudah menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana Prof Dr Suhandi Cahaya SH MH MBA
dan ahli perdata Prof Dr Gunawan Nachrowi SH MH menyatakan laporan kami sudah memenuhi unsur pidana dan bisa naikan ketahap penyidikan untuk menetapkan tersangka namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh penyidik,”jelasnya.
Bahkan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon diakhir jabatannya baru menerbitkan SP3.
Dirreskrimum Polda Sumsel pada tanggal 20 Januari 2025 berkesimpulan hasil gelar perkara pada tanggal 22 Oktober 2025 telah menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.