MUBA, Topik Sumsel — Pengadilan Negeri (PN) Sekayu mendadak heboh pada Kamis 6 Februari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB.
Pasalnya, seorang pengunjung sidang yakni IM (36) asal Palembang harus diamankan oleh polisi lantaran ketahuan membawa sebuah dinamit berbentuk tabung besi yang diduga berisikan bubuk mesiu.
Humas PN Sekayu Arief Herdianto Kusumo mengatakan insiden tersebut terjadi ketika seorang pria berinisial IM (36) datang menghadiri sidang ayahnya, Tamrin, yang tengah menjalani persidangan dalam kasus penganiayaan.
“IM datang bersama ibu tirinya untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas keamanan kita (PN Sekayu) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Arif.
Hasilnya, lanjut Arif, ditemukan sebuah tabung besi berukuran sekitar satu jengkal di dalam saku celana sebelah kanan IM.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, tabung tersebut ternyata berisi bubuk hitam yang diduga sebagai bubuk mesiu,” ujarnya, sambil menambahkan saat ini IM sudah diamankan oleh pihak Polres Muba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.