Kasus Penganiayaan Dokter di Muba Inkrah, Dua Terdakwa Dihukum Penjara
Salah Satu Terdakwa dengan Pertimbangan Restorative Justice MUBA, Topik Sumsel — Perkara penganiayaan yang menjerat dua terdakwa, Siswandi dan Ismet, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan putusan pada 24 Desember 2025, dan putusan tersebut dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah dua bersaudara tersebut melakukan […]








