PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus empat dari delapan pelaku perampokan bersenpi di rumah tauke minyak di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba pada Jumat, 7 Februari 2025 pagi.
Keempat pelakunya yakni Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Para pelaku ditangkap di lokasi beberapa tempat di Kabupaten Muba pada Sabtu (22/2/2025).
Dalam aksinya pelaku yang berjumlah sekitar delapan hingga 10 orang tersebut menyatroni rumah korban bernama Maspar dengan menggunakan senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan dari perampokan dirumah korban para pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp400 juta serta emas 50 suku.
“Para pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai empat motor, merangsek masuk ke rumah korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban Maspar,”kata Anwar kepada wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Selasa (25/2/2025).