MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa telepon genggam yang terjadi di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RA (22), seorang buruh, dan MTW (24) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Hariono (18), seorang pelajar, yang kehilangan telepon genggam saat berada di lapangan sepak bola Desa Peninggalan pada Jumat (3/7/2026) malam.
“Korban datang ke Mapolsek Tungkal Jaya dan diterima langsung oleh Kapolsek. Setelah mendengarkan kronologi kejadian, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, SH, M.Si., C.MSP langsung mendatangi lokasi kejadian serta memerintahkan Unit Reskrim bersama piket SPK melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP S. Hutahaean, Selasa (7/7/2026).