930 x 180 AD PLACEMENT

Dua Tersangka Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung Dijerat Pasal Berbeda

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Penyidik Denpom II/ 3 Lampung menjerat dua tersangka kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung dalam penggerebekan judi sabung ayam dengan pasal yang berbeda.

Tersangka Peltu Lubis dijerat pasal 303 tentang perjudian.

Sedangkan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kopka Basarsyah menembak tiga korban dengan menggunakan senjata api laras panjang ilegal dan juga dikenakan dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo SH MH MPM mengatakan Kopka Basarsyah dijeratan pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal mati dan seumur hidup. Sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian 303 KUHP.

“Ancaman hukumannya disesuaikan dengan pasal. Untuk pasal 340 KUHP Jo 338 ancaman pidananya bisa hukum mati bisa seumur hidup. Nanti akan disesuaikan dalam putusan persidangan, “kata Mayor Heru kepada wartawan di Otmil I-05 Palembang, Rabu (30/4/2025).

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis menjelaskan meski kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda, akan tetapi keduanya tetap akan menjalani persidangan secara bersamaan.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT