MUBA, Topik Sumsel — Sat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) terus berkomitmen men memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba.
Kali ini, peredaran narkoba yang disembunyikan di dalam bantal milik pelaku berinisial MA (37) di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terbongkar.
Sat Reserse Narkoba Polres Muba pun menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut pada Senin (05/05/2025).
Pelaku menyembunyikan sabu – sabu siap edarnya didalam bantal sebagai modus untuk mengelabui polisi agar tidak bisa ditemukan.
“Kita lakukan penggeledahan didalam pondok, ternyata setelah dicek diarea bantal, anggota kita menemukan sabu didalam itu,” ujar Kapolres Muba AKBP God Parlasro SH SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya SH MH.
“Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan untuk menyamarkan supaya enggak gampang diketahui sama petugas,” tambah Budi.
Terungkapnya kasus ini hasil penyelidikan dan pemantauan berhari – hari.