Hasil dari penggeledahan dipondok milik pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 (Dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram, 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (Dua) buah sekop plastik, 1 (Satu) Buah kantong plastik warna hitam, 3 (tiga) ball plastik klip bening, Uang tunai Rp685.000, 1 (Satu) unit handphone OPPO TIPE A3X warna merah, 1 (Satu) helai celana biru, 1 (Satu) buah bantal warna coklat.
“Pelaku sudah mengakui barang tersebut miliknya dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Budi.