PALEMBANG, Topik Sumsel — Niat jahat Hadi Yansah (26) alias Bendot berujung petaka. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi pencurian motor yang dilakukannya di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (10/11/2025) malam, digagalkan warga.
Bendot yang tertangkap tangan mencuri sepeda motor Honda Beat BG 3653 AEU sempat menjadi sasaran amuk massa hingga babak belur, sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian. Sementara rekannya, Arman (35), berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di hadapan penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Bendot mengaku beraksi bersama Arman. Keduanya mengincar motor yang terparkir di teras rumah warga.
“Kami pantau dulu situasi, setelah aman saya turun sementara Arman menunggu di motor. Saya buka stangnya pakai kunci T, tapi motor tidak hidup, jadi saya dorong. Saat itu korban teriak, saya panik dan lari, tapi warga keburu menangkap saya,” ujar Bendot saat diperiksa, Selasa (11/11/2025).
Dari pengakuannya, Bendot sudah sembilan kali melakukan pencurian motor di berbagai lokasi di Palembang. Lima di antaranya berhasil dijual dengan harga bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp6 juta, sementara empat aksi lainnya gagal.
“Saya sudah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama. Terakhir keluar bulan Mei 2025 kemarin,” ungkapnya dengan nada pasrah.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, Bendot merupakan salah satu target operasi (TO) dalam Ops Sikat II Musi 2025, yang difokuskan pada penindakan kejahatan 3C yakni curat, curas, dan curanmor serta aksi premanisme.
“Pelaku ditangkap usai aksi curanmornya gagal dan sempat dihajar massa. Sementara rekannya, Arman, masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Johannes.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban, satu set kunci Y modifikasi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kombes Johannes menegaskan bahwa Ops Sikat II Musi 2025 akan terus digencarkan untuk menekan angka kejahatan jalanan di Sumatera Selatan, terutama di wilayah Palembang.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dengan tindakan tegas dan profesional terhadap setiap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya.
“Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami ketahui dan sedang diburu. Tersangka Hadi Yansah akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.