Aksi Pencurian Dini Hari di Bayung Lencir Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

Polisi mengamankan tersangka RD yang diduga terlibat kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RD yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial SM mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang setelah rumah kontrakan yang ditempatinya diduga dibobol pelaku.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela bagian depan. Sejumlah barang milik korban kemudian dibawa kabur.

Adapun barang yang hilang berupa satu buah celengan keramik berbentuk kucing, satu unit handphone iPhone 12 warna biru, satu unit handphone Infinix Smart 9 warna hijau, serta satu buah kalung monel organisasi pencak silat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayung Lencir untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Heri Fita melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga melaksanakan gelar perkara.

Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Unit Reskrim bersama Tekab 204 melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan RD di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 warna biru beserta kotaknya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah kontrakan korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.

“Kita menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT