930 x 180 AD PLACEMENT

Antisipasi Kemacetan Mudik, Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Sumsel Mulai 13 Maret

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh ruas jalan tol dan jalan nasional non-tol selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik yang menggunakan jalur darat di Pulau Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan para pemudik. Polda Sumsel akan mengerahkan personel Ditlantas di sejumlah titik strategis guna memastikan aturan ini berjalan dengan baik,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan tersebut.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT