“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.
Menurut Nandang, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu ruas jalan tol dan jalur nasional non-tol.
Untuk ruas jalan tol, pembatasan mencakup ruas Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.
“Jalur tersebut merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya,” jelas Nandang.