Polda Sumsel menilai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini dapat meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik, sehingga potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur Lintas Sumatera menuju Lampung.
“Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama, diharapkan perjalanan pemudik menjadi lebih lancar dan waktu tempuh menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera dapat lebih cepat,” pungkas Nandang.