930 x 180 AD PLACEMENT

Antisipasi Kemacetan Mudik, Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Sumsel Mulai 13 Maret

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh ruas jalan tol dan jalan nasional non-tol selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik yang menggunakan jalur darat di Pulau Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan para pemudik. Polda Sumsel akan mengerahkan personel Ditlantas di sejumlah titik strategis guna memastikan aturan ini berjalan dengan baik,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan tersebut.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Menurut Nandang, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu ruas jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Untuk ruas jalan tol, pembatasan mencakup ruas Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

“Jalur tersebut merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya,” jelas Nandang.

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk di gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

“Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

Kendaraan yang mengangkut kebutuhan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Polda Sumsel menilai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini dapat meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik, sehingga potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur Lintas Sumatera menuju Lampung.

“Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama, diharapkan perjalanan pemudik menjadi lebih lancar dan waktu tempuh menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera dapat lebih cepat,” pungkas Nandang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT