“Jangan pernah berpikir sudah menerima SK, langsung mengajukan pindah. Jika mengajukan pindah, maka kita tarik SK nya dan dengan sendiri akan kita batalkan. ASN saja dilarang pindah selama 10 tahun,” tegas Apriyadi.
Disinggung lambatnya pelantikan PPPK di Muba, Apriyadi menjelaskan, sebelum dilantik pihaknya harus terlebih dahulu memastikan anggaran untuk PPPK jelas dan tidak ada hambatan.
“Kenapa beberapa waktu lalu belum dilantik, karena jika dilakukan harus dipastikan uang daerah untuk membayar gaji PPPK ini tersedia di kas daerah. Sekarang, gajinya sudah tersedia, makanya kita lakukan pelantikan,” beberapa dia.
Sementara, salah satu PPPK yang dilantik yakni Rika Diana mengatakan, dirinya sangat senang sekali karena telah memiliki status yang jelas dalam bekerja dan ini penantian panjang.
“Saya dan seluruh PPPK yang dilantik hari ini sangat senang sekali. Ini penantian yang berakhir bahagia. Kita janji akan tetap bekerja secara profesional dalam mendidik anak-anak,” tandas dia.(win)