Ditambah lagi dengan pemilih yang melapor salah satu Caleg, bahwasanya dia mencoblos partai dan memilih caleg tersebut dengan cara mencoblos partai dan caleg. Nah dengan alasan inilah kotak yang berisi suara sah dan tidak sah dibuka dan dihitung ulang pada pleno Tingkat kecamatan.
“Dan ada juga foto surat suara seperti yang dimaksud yang diatas itu TPS 2, 4, dan 5,” undkap dia.
Pembukaan kotak suara ditengah Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Muba, tentunya dilakukan di bawah pengawasan ketat dari Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keabsahan suara dan menghindari potensi manipulasi hasil pemilu,” tandas dia.
Sementara, diluar Ruang KPU Musi Banyuasin, pengamanan yang dilakukan tetap dengan ketat. Tamu undangan yang masuk dilakukan pemeriksaan secara ketat.