MUBA, Topik Sumsel — Proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilu 2024 ditingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banuiasin harus terjedah sementara.
Hal tersebut terjadi lantaran diduga ditemukannya suara sah yang tercoblos partai dan caleg, namun dianggap tidak sah, padahal itu suara sah.
Adanya itu, Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, dalam hal ini Ketua KPU Musi Banyuasin melakukan pencocokan dengan cara membuka kotak suara dengan berdasarkan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho SPd SH menjelaskan, bahwa di TPS 2, 4, 5, pada saat rekap pleno Tingkat Kecamatan Babat Toman Desa Srimulyo, dilakukan pembukaan kotak karena adanya inturupsi dari saksi Partai Golkar atas nama Tio.
“Pembukaan kotak suara itu dengan alasan berdasarkan saksi yang bertugas pada waktu penghitungan hasil suara di TPS, pada surat suara yang tercoblos partai dan salah satu nama caleg pada partai yang sama dimasukan ke suara tidak sah,” jelas Sigid, Selasa 05 Maret 2024.
Ditambah lagi dengan pemilih yang melapor salah satu Caleg, bahwasanya dia mencoblos partai dan memilih caleg tersebut dengan cara mencoblos partai dan caleg. Nah dengan alasan inilah kotak yang berisi suara sah dan tidak sah dibuka dan dihitung ulang pada pleno Tingkat kecamatan.
“Dan ada juga foto surat suara seperti yang dimaksud yang diatas itu TPS 2, 4, dan 5,” undkap dia.
Pembukaan kotak suara ditengah Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Muba, tentunya dilakukan di bawah pengawasan ketat dari Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keabsahan suara dan menghindari potensi manipulasi hasil pemilu,” tandas dia.
Sementara, diluar Ruang KPU Musi Banyuasin, pengamanan yang dilakukan tetap dengan ketat. Tamu undangan yang masuk dilakukan pemeriksaan secara ketat.