Bak Penampungan Minyak Illegal Refinery Terbakar di Muba, Pemilik Diamankan Polisi

Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga menjadi tempat illegal refinery di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Muba, setelah kebakaran terjadi Jumat (2/10/2026) malam.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Kebakaran terjadi di lokasi yang diduga merupakan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kebakaran menghanguskan bak penampungan minyak hasil penyulingan, satu unit tedmon berisi minyak hasil penyulingan, serta pondok yang digunakan pekerja untuk beristirahat. Sementara tangki masakan atau tangki masaan dilaporkan tidak ikut terbakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, kebakaran bermula ketika terdengar suara dentuman sebanyak satu kali. Tak lama kemudian, saksi melihat api muncul dari bagian bak tadahan minyak hasil penyulingan yang diduga milik MI.

Menurut keterangan MI, saat kejadian dirinya baru kembali setelah membeli es batu di sebuah warung makan yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi.

Ketika melintas, MI melihat mesin dalam kondisi menyala dan digunakan untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari bak tadahan menuju tedmon penampungan yang berada di bawah pondok.

Tidak lama berselang, mesin tersebut mengeluarkan suara seperti tembakan yang kemudian diikuti percikan api. Percikan tersebut diduga menyambar minyak di bak penampungan hingga api membesar dan merambat ke tedmon berisi minyak serta pondok tempat pekerja beristirahat.

Para pekerja kemudian berupaya memadamkan api dengan dibantu masyarakat sekitar. Pemadaman dilakukan menggunakan campuran air dan deterjen.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 WIB, api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Dua orang saksi yang berada sekitar 25 meter dari lokasi juga turut membantu proses pemadaman.

Usai kejadian, polisi mengamankan MI (47), warga Dusun III, Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. MI diduga merupakan pemilik lokasi penyulingan tersebut.

Kasi Humas Polres Muba AKP Suriantoni Hutahaean mewakili Kapolsek Sanga Desa membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.

“Untuk pemiliknya sudah diamankan personel kita. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin sedot yang hangus terbakar, kerangka tedmon yang terbakar, selang oper minyak bekas terbakar, serta selang spiral yang turut terbakar.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran sekaligus mendalami aktivitas penyulingan minyak yang berlangsung di lokasi tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran terkait kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang berdampak terhadap keselamatan dan/atau lingkungan, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

“Penanganan perkara masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami penyebab kebakaran, aktivitas penyulingan, serta pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar sumber kepolisian.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas di lokasi dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT