Bawa 35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five, Kurir Dibekuk di Muba

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti 35 kilogram sabu dan 600 butir pil Happy Five yang diduga disembunyikan di bagian dalam bodi belakang mobil saat pengungkapan kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, ES diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ES juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT