“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Nandang.
Atas perbuatannya, ES diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ES juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.