MUBA, Topik Sumsel — Terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kecamatan Sungai Lilin berhasil ditangkap oleh Tim Srigala Satreskrim Polres Muba, Senin (30/10/2023).
Terduga pelaku tersebut yakni Eva (39) warga Kecamatan Sungai Lilin dan berhasil ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya yakni di Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK melalu PLT. kasat Reskrim Polres Muba IPTU Dedy Kurniawan SH MH mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban sejak 21 Februari 2023 lalu.
“Dari keterangan korban bahwa peristiwa ini sebenarnya terjadi sudah sekira satu tahun yang lalu tepatnya tanggal 30 September 2022, dan dilaporkan ke polres Muba pada tanggal 21 Februari 2023, dan baru kemarin Senin 30 Oktober 2023 tersangka kami lakukan penangkapan setelah diketahui keberadaannya,” kata Dedy.
Dikatakatan Dedy, ditangkapnya pelaku baru sekarang karena setelah kejadian tersangka menghilang dan belum diketahui keberadaannya.
“Setelah kami ketahui keberadaannya tersangka langsung kami tangkap untuk proses penyidikan perkara yang disangkakan kepadanya,” ungkapnya.
Dedy menjelaskan, korban sekaligus pelapor dari peristiwa penipuan dan atau penggelapan tersebut adalah Lusiana Parlina, yang tergiur oleh ajakan dan iming-iming dari terduga pelaku yang menawarkan untuk berinvestasi / tanam modal di PT. Batubara dengan keuntungan 50% melalui media sosial Facebook.
“Sehingga kemudian korban tertarik lalu mentransfer uang kepada terduga pelaku sebesar Rp. 150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfernya dua kali, yang pertama pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 50.000.000. dan yang kedua tanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000., namun jangankan keuntungan yang didapat, uang modal yang diserahkan juga tidak dikembalikan, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000,” jelas Dedy.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas dia.