930 x 180 AD PLACEMENT

Bayi Perempuan yang Dibuang di Belakang Ruko Sungai Lilin Meninggal Dunia, Ibu Kandung Diamankan Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Penanganan kasus penemuan bayi perempuan di belakang ruko warna-warni, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, berujung duka. Bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Senin sore (17/11/2025) setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sungai Lilin.

Direktur RSUD Sungai Lilin, dr. Ichsan Nur Hamdan, menjelaskan bahwa bayi pertama kali ditemukan aparat kepolisian sekitar pukul 09.20 WIB dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya masih terhubung dengan plasenta, terbungkus kantong plastik serta celana basah.

“Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa bayi baru dilahirkan sebelum akhirnya dibuang,” jelas dr. Ichsan.

Bayi dengan berat 2,3 kilogram dan panjang 44 sentimeter itu langsung dilarikan ke IGD. Saat tiba, kondisinya sudah sangat lemah—tubuh terasa dingin dan hanya memberi respons rintihan saat dirangsang petugas medis.

Petugas segera melakukan tindakan awal sebelum memindahkannya ke ruang NICU, di mana bayi dipasangkan alat bantu napas. Namun, kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.04 WIB.

“Kami sudah melakukan tindakan maksimal sesuai prosedur. Kondisi bayi sejak awal memang sangat buruk,” tambahnya.

Ibu Kandung Bayi Ditemukan, Akui Melahirkan Sendiri dan Membuang Bayinya

Polsek Sungai Lilin mengungkap identitas ibu kandung bayi, yakni DO (20), seorang pekerja di Karaoke Kenzo. Ia mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya.

Menurut keterangan DO kepada polisi, ia melahirkan sendiri di kamar mandi lantai bawah ruko sekitar pukul 08.00 WIB tanpa bantuan siapa pun. Ia kemudian memotong tali pusar menggunakan gunting dan telah menyiapkan kain putih serta dua kantong plastik untuk membungkus bayinya.

Setelah membungkus bayi, pelaku menaruhnya di tumpukan kayu belakang ruko. Ia kemudian kembali ke kamar mandi untuk membersihkan darah sebelum beristirahat.

Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahaean, mewakili Kapolsek Sungai Lilin AKP Jon Kenedi, menjelaskan motif pelaku.

“Pelaku membuang bayi karena merasa malu melahirkan tanpa orang tua, sementara kekasihnya tidak mau bertanggung jawab dan sudah memiliki istri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kehamilan DO tidak diketahui rekan kerjanya di karaoke. Pelaku mengaku menyesal dan membantah menyebabkan luka di perut bayi, mengklaim bahwa kondisi bayi masih normal saat diletakkan di belakang ruko.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Masih Dirawat

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat persalinan, kantong plastik, sampel darah, gunting, dan surat keterangan kematian bayi.

“Pelaku masih dirawat sambil menunggu perkembangan kesehatannya. Sementara bayi rencananya akan dimakamkan siang ini,” tambah Hutahaean.

Kasus ini masih ditangani Polsek Sungai Lilin. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap penyebab luka pada tubuh bayi serta menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT