Lanjutnya, Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 baju lengan pendek biru bergaris putih, 1 celana panjang biru, 1 celana dalam coklat, 1 lembar akte kelahiran korban.
Akibat perbuatannya, tersangka akan di kenakan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).
“Kasus ini buat peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memantau lingkungan pergaulan anak. Kami juga menghimbau kepada masyarakat kab. Muba untuk segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tandas dia.