930 x 180 AD PLACEMENT

Bejat, Pria di Muba Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri

Tersangka Rudapaksa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Muba. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

“Kasus ini sekarang ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) sat Reskrim polres Muba, dan tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang ada,” tegas Bondan.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT