“Kasus ini sekarang ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) sat Reskrim polres Muba, dan tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang ada,” tegas Bondan.