
MUBA, Topik Sumsel — Pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga Rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat tersebut sebut dilakukan oleh EB (40), karena bawaan hawa nafsu justru tega menodai putri kandungnya sendiri EY (16) yang masih dibawah umur.
Mengetahui hal itu, ibu korban yang langsung melaporkannya ke Polres Muba sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /B-142/V/2024/SPKT/Polda Sumsel /Res Muba, tanggal 04 Mei 2024.
Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi ,Selasa (25/06/2024), membenarkan adanya kejadian tersebut .
“Tersangka EB sudah kami tangkap pada hari Selasa (11/06/2024) ketika kami ketahui keberadaannya, karena setelah peristiwa tersebut dilaporkan, tersangka langsung menghilang, Alhamdulillah sekarang sudah kami tangkap,” jelasnya.
Dari keterangan yang ia dapat, tersangka merudapaksa korban sudah berkali-kali, dan dilakukannya dirumah tersangka sendiri, dimana untuk kejadian pertama korban diruda paksa ketika korban sedang bermain Handphone dikamar sendirian, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari Jumat (03/05/2024) .