PALEMBANG, Topik Sumsel — Penanganan kasus kematian Sandi (29), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Banyuasin, Sumatera Selatan, masih menjadi perhatian keluarga.
Meski penyidik Polsek Talang Kelapa telah menetapkan seorang tersangka berinisial Hendra, keluarga korban melalui tim kuasa hukum menilai masih banyak hal yang perlu diungkap dalam perkara tersebut.
Sebagai upaya mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh, tim kuasa hukum keluarga Sandi, Anto Astari Cik Mid, S.H., M.H., dan Jallas Boang Manalu, S.H., C.L.A., mengaku telah melayangkan 25 surat kepada sejumlah instansi terkait.
Surat tersebut ditujukan antara lain kepada Presiden RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Bidang Propam Polda Sumatera Selatan.
Salah satu permohonan yang disampaikan adalah agar Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan dan mendorong pengungkapan peristiwa yang menyebabkan Sandi meninggal dunia.
Jallas Boang Manalu mengatakan, langkah tersebut ditempuh karena pihak keluarga menginginkan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Surat yang sudah kami layangkan di antaranya ke Kapolri dan Komisi III DPR RI, permohonan untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap peristiwa sesungguhnya yang terjadi di Lapas Narkotika Banyuasin yang menyebabkan anak klien kami meninggal dunia,” kata Jallas, didampingi Silvia Eka Putri, S.H., dan Ahmad Mudtatohirin, S.H., usai menyampaikan surat ke Bidpropam Polda Sumsel, Kamis (5/11/2026) sore.
Tim kuasa hukum juga meminta Bidpropam Polda Sumsel memeriksa penyidik Polsek Talang Kelapa terkait penanganan perkara tersebut. Mereka turut meminta agar penyidikan diambil alih oleh Polda Sumsel.
Jallas mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan perkembangan berkas perkara tersangka Hendra yang menurut mereka belum dinyatakan lengkap atau P21, meskipun telah beberapa kali dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Kami juga melayangkan surat ke Propam Polda Sumsel agar memeriksa penyidik Polsek Talang Kelapa serta meminta Polda Sumsel mengambil alih penyidikan dari Polsek Talang Kelapa karena ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
Selain mempertanyakan proses penyidikan, kuasa hukum menduga masih ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara kematian Sandi. Mereka juga menyoroti informasi bahwa sebelum meninggal dunia, korban sempat dibawa keluar dari sel atau menjalani proses yang disebut dengan istilah “dibon”.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta penyidik mendalami kembali rangkaian kejadian, termasuk lokasi dan kondisi korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dugaan keterlibatan oknum petugas lapas yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan.
Jallas menambahkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihaknya memperoleh dukungan agar dugaan keterlibatan oknum pegawai lapas ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti.
Sementara itu, Arifin, ayah almarhum Sandi, mengaku belum puas dengan penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polsek Talang Kelapa. Ia mempertanyakan penetapan Hendra sebagai tersangka karena hingga kini, menurutnya, berkas perkara belum menunjukkan perkembangan seperti yang diharapkan keluarga.
“Saya menduga Hendra ini bukan pelakunya, hanya dijadikan tumbal, karena saya dan kuasa hukum sudah bertemu langsung dengan Hendra dan mengaku dia tidak tahu-menahu,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Sandi (29), warga Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang merupakan warga binaan kasus narkotika dengan vonis 4,5 tahun penjara, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (10/3/2026). Korban disebut mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
Hingga kini, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang penyebab kematian Sandi, termasuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.