MUBA, Topik Sumsel — Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,6 kilogram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua perkara narkotika yang menjerat dua tersangka berinisial YH (25) dan SP (33).
Pemusnahan berlangsung di Aula Mapolres Muba, Rabu (4/11/2026) pagi, dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Muba, perwakilan BNNK, Kejaksaan Negeri Muba, serta advokat.
Dalam kegiatan itu, polisi memusnahkan tiga kelompok barang bukti sabu dengan total berat bruto 2.600 gram atau sekitar 2,6 kilogram.
Adapun rinciannya, satu bungkus berwarna kuning bertuliskan sabu dengan berat bruto 1.020 gram, satu bungkus berwarna biru bertuliskan Cai Yun Li seberat 1.062 gram, serta 11 paket sabu dengan berat bruto 718 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara dengan dua orang tersangka.