MUBA, Topik Sumsel — Pelaku Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel di Jalan Usman Bakar, Lingkungan II, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ditangkap Sat Reskrim Polres Muba.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke bengkel dengan cara membobol pintu depan, lalu menggasak berbagai barang milik korban Davit Salindra. Adapun barang yang hilang antara lain 11 botol oli mobil, satu unit mesin las listrik, empat buah aki mobil, 42 kampas rem mobil, dua unit mesin bor, satu paket kunci shock, satu unit speaker 15 inch, satu tabung gas elpiji 5 kg, satu unit mesin gerinda, 26 kampas rem motor, tiga dongkrak, dan lima mesin gunting.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Muba. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Kevin Dwi Saputra (22), warga Kelurahan Kayuara, Sekayu, sebagai tersangka.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S, S.H, berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalur 2, Kelurahan Kayuara, Sekayu.