Berawal dari Pinjam Motor, Pria di Balai Agung Berujung di Sel Polisi

Polsek Sekayu mengamankan NA (29), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Lawang Wetan. Motor tersebut diduga sempat digadaikan Rp2 juta sebelum kemudian dijual Rp4 juta.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Modus meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membantu mendorong kendaraan temannya berujung masalah hukum bagi NA (29). Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, itu diamankan polisi terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik DP (27), warga Kecamatan Lawang Wetan.

NA diamankan personel Polsek Sekayu di kediamannya di Kelurahan Balai Agung. Berdasarkan pemeriksaan polisi, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (31/7/2026) malam di rumah ZA di kawasan Balai Agung.

Saat itu, NA meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban dengan nomor polisi BG 3149 BBC. Kepada korban, NA berdalih sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mendorong sepeda motor milik temannya.

Setelah mendapatkan kunci kendaraan, NA kemudian pergi bersama temannya. Namun, hingga beberapa jam berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian berusaha menghubungi NA melalui telepon untuk menanyakan keberadaan kendaraannya. Kepada korban, NA mengaku tidak pulang ke rumah dan bermalam di rumah temannya.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT