Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Kredit BRI Rp922,4 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan putusan sela perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu (9/9/2026). Eksepsi delapan terdakwa ditolak dan perkara dengan dugaan kerugian negara Rp922,4 miliar berlanjut ke tahap pembuktian.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, S.H., M.H. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp922,4 miliar itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum.

“Setelah majelis hakim mempelajari dan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, majelis berpendapat bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, eksepsi para terdakwa dinyatakan ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Fauzi Isa dalam persidangan.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT