Berawal dari Pinjam Motor, Pria di Balai Agung Berujung di Sel Polisi

Polsek Sekayu mengamankan NA (29), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Lawang Wetan. Motor tersebut diduga sempat digadaikan Rp2 juta sebelum kemudian dijual Rp4 juta.
750 x 100 AD PLACEMENT

Keesokan harinya, Sabtu (1/8/2026), korban kembali mencoba menghubungi NA. Namun, telepon tersebut tidak diangkat.

Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui NA kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial P dengan nilai Rp2 juta.

“Sabtu, 1 Agustus 2026, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial P senilai Rp2 juta. Korban yang mengetahui hal itu berusaha mencari keberadaan NA, lalu melaporkannya ke Polsek Sekayu,” ujar Hutahaean.

Upaya korban mencari NA terus dilakukan. Hingga akhirnya, korban bertemu dengan NA di sebuah warung milik temannya.

Korban sempat mengajak NA ke rumah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, korban justru terkejut setelah NA mengakui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada P.

Mendengar pengakuan tersebut, korban kemudian mendatangi rumah P untuk memastikan keberadaan sepeda motor miliknya.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT