MUBA, Topik Sumsel — Modus meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membantu mendorong kendaraan temannya berujung masalah hukum bagi NA (29). Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, itu diamankan polisi terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik DP (27), warga Kecamatan Lawang Wetan.
NA diamankan personel Polsek Sekayu di kediamannya di Kelurahan Balai Agung. Berdasarkan pemeriksaan polisi, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (31/7/2026) malam di rumah ZA di kawasan Balai Agung.
Saat itu, NA meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban dengan nomor polisi BG 3149 BBC. Kepada korban, NA berdalih sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mendorong sepeda motor milik temannya.
Setelah mendapatkan kunci kendaraan, NA kemudian pergi bersama temannya. Namun, hingga beberapa jam berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian berusaha menghubungi NA melalui telepon untuk menanyakan keberadaan kendaraannya. Kepada korban, NA mengaku tidak pulang ke rumah dan bermalam di rumah temannya.
Keesokan harinya, Sabtu (1/8/2026), korban kembali mencoba menghubungi NA. Namun, telepon tersebut tidak diangkat.
Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui NA kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial P dengan nilai Rp2 juta.
“Sabtu, 1 Agustus 2026, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial P senilai Rp2 juta. Korban yang mengetahui hal itu berusaha mencari keberadaan NA, lalu melaporkannya ke Polsek Sekayu,” ujar Hutahaean.
Upaya korban mencari NA terus dilakukan. Hingga akhirnya, korban bertemu dengan NA di sebuah warung milik temannya.
Korban sempat mengajak NA ke rumah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, korban justru terkejut setelah NA mengakui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada P.
Mendengar pengakuan tersebut, korban kemudian mendatangi rumah P untuk memastikan keberadaan sepeda motor miliknya.
“Mendengar pengakuan pelaku, korban langsung menemui P di rumahnya untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut,” tambah Hutahaean.
Pada malam harinya, NA berupaya menebus kembali sepeda motor tersebut dari P. Setelah kendaraan berhasil diambil, NA tidak mengembalikannya kepada korban.
NA justru kembali membawa sepeda motor tersebut dan mencari orang yang bersedia membelinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan informasi mengenai calon pembeli melalui seorang temannya. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan harga Rp4 juta.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
“Untuk kerugian korban sendiri sebesar Rp15 juta,” imbuh Hutahaean.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BG 3149 BBC, nomor rangka MH1JM0416RK926393 dan nomor mesin JM04E-1926415.
Saat ini, NA telah diamankan di Polsek Sekayu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.