Berawal dari Tawaran Kerja, Pemuda 19 Tahun di Banyuasin Ditangkap Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RA (19) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

BANYUASIN, Topik Sumsel –– Tawaran pekerjaan sebagai pelayan rumah makan berujung petaka bagi seorang remaja berinisial AR (16) di Kabupaten Banyuasin. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pemuda berinisial RA (19).

RA kini telah diamankan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Palembang–Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik Unit I Subdit II Ditres PPA dan PPO langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari pihak terkait.

“Kejadian berawal saat korban bersama beberapa rekannya mengikuti pelaku menuju wilayah Bayung Lencir setelah menerima tawaran bekerja sebagai pelayan rumah makan,” ujar Andes, Sabtu (8/8/2026).

Namun, setelah beberapa hari berada di lokasi, terjadi perselisihan yang diduga berkaitan dengan pekerjaan yang harus dijalani korban. Korban kemudian bersama tersangka dan seorang saksi memutuskan kembali ke Kabupaten Banyuasin.

Sesampainya di Banyuasin, korban diduga tidak langsung diantar pulang ke rumah orang tuanya. Korban justru dibawa ke rumah seorang rekan tersangka di kawasan Seterio.

“Sesampainya di Banyuasin, tersangka tidak mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya. Korban justru dibawa ke rumah seorang rekannya di kawasan Seterio. Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan meskipun korban sempat melakukan perlawanan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Senin (3/8/2026), penyidik menetapkan RA sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Andes.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju rajut lengan panjang warna hitam, satu celana panjang warna krem, serta pakaian dalam milik korban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.

“Kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Polisi juga memastikan penyidikan dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT