Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M. Muchlis menuturkan sebanyak 41 saksi telah diperiksa dalam penyusunan berkas perkara.
“Sebanyak 31 saksi diperiksa untuk Kopka Basarsyah, sementara 10 saksi lainnya untuk perkara Peltu Lubis. Mereka berasal dari masyarakat, kepolisian, dan kalangan ahli,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Kopka Basarsyah diketahui telah mengakui perbuatannya menembak ketiga korban.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
“Kopda B telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui menembak ketiga korban. Saat ini ia ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kopka Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, Kopda Basarsyah juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.