MUBA, Topik Sumsel — Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) menyerahkan berkas perkara tahap 1 Tipikor pembangunan jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024, Rabu 26 Maret 2025.
Perkara tersebut telah menetapkan 3 tersangka yakni HA seorang pengusaha ternama Palembang, AM mantan pegawai BPN Muba, dan YH Asisten 1 Setda Muba.
Kajari Muba Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intejelen, Abdul Harris Augusto SH MH mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara tahap 1 pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024.
“Kita limpahkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025,” kata Harris dihubungi, Jumat 28 Maret 2025
Harris juga menjelaskan, terdapat 3 tersangka dalam perkara yang diterima.
Diantaranya Tersangka HA dengan berkas perkara nomor: RP-01/L.6.16/Fd.1/03/2025, Tersangka AM dengan berkas perkara nomor: RP-02/L.6.16/Fd.1/03/2025, dan Tersangka YH dengan berkas perkara nomor: RP-03/L.6.16/Fd.1/03/2025.