930 x 180 AD PLACEMENT

Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Mulai Dilimpahkan

Kajari Muba Roy Riadi SH MH didampingi Kasi Pidum Armein Ramdhani MH saat press release kasus mafia tanah pembangunan tol Betung-Tempino-Jambi Tahun 2014, Kamis (6/3/2025).
750 x 100 AD PLACEMENT

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” tegasnya.

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P. 18.

Sebelumnya ketiga tersangka telah ditetapkan atas dugaan Tipikor pemalsuan surat tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Adapun Modus operandinya dalam perkara ini untuk tersangka yaitu YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang memberitahu bahwa RA (Kades Simpang Tungkal) belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersangka HA

Selanjutnya, sambung Roy YH menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Simpang Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT