PALEMBANG, Topik Sumsel –– Modus pencurian dengan menyamar sebagai anggota kepolisian kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang pria berinisial JK (40) ditangkap setelah kedapatan mencuri sejumlah produk di sebuah minimarket di Jalan Dekranas, Jakabaring, Palembang, Kamis (6/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, JK mengenakan seragam dan atribut yang menyerupai anggota Polri. Ia juga membawa pistol korek serta kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu untuk meyakinkan orang di sekitarnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah karyawan minimarket mencurigai gerak-geriknya. JK kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah diamankan, JK diserahkan ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian yang dilakukan JK ternyata bukan kali pertama. Polisi menemukan sedikitnya enam lokasi yang diduga menjadi sasaran pelaku.
“Setidaknya ada enam lokasi minimarket yang berbeda di Kota Palembang telah dicuri tersangka, di antaranya di Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung di wilayah Kertapati dan Sekip,” ujar Johannes, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, pelaku memanfaatkan atribut kepolisian untuk mengurangi kecurigaan korban maupun karyawan toko. Saat berada di dalam minimarket, JK berpura-pura membeli satu botol minuman.
Ketika situasi dianggap aman, pelaku kemudian memasukkan sejumlah produk susu berbagai merek ke dalam tas gendong yang dibawanya. Namun, aksinya kali ini diketahui karyawan minimarket sehingga pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan JK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima kotak susu Bebelac, satu kotak susu Nutri Baby Royal, satu kotak susu SGM, satu pistol korek, satu tas gendong warna hijau, serta satu KTA Polri palsu atas nama Indra Saputra.
Johannes menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap orang yang menyalahgunakan nama maupun atribut kepolisian untuk melakukan tindak pidana.
“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan identitas maupun atribut aparat penegak hukum.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas. Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian,” pesannya.
Saat ini JK masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumsel. Polisi juga masih mendalami seluruh aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku di sejumlah lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).