930 x 180 AD PLACEMENT

BLT-DD Dirampok Ternyata Palsu, Pj Kades Terancam 7 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

Dengan alasan keadaan ekonomi, akhirnya pelaku  tersebut dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dana BLT-DD yang dibuat laporan palsu tersebut sebesar Rp. 38,5 juta dan sudah di gunakan sehingga memiiki sisa sebesar Rp. 38.055.00,- dan pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal yang telah ditentukan”, Pungkasnya.

“Semoga setelah kita memproses kasus ini, tidak ada lagi kasus laporan palsu ini terjadi, bukan cuma oknum ASN tetapi juga masyarakat jangan samapai melakukan hal yang sama”, harapnya.

Terpisah, Oknum ASN yang menjabat Pj Kades ini juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas apa yang telah dia perbuat.

“Kepada seluruh jajaran Pemkab Muba, jajaran pemerintah kecamatan Batanghari Leko dan seluruh masyarakat muba, saya Emildo meminta maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang telah saya perbuat, dan saya siap mempertanggung jawabkan semuanya”, Tukasnya.(win)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT