Dengan alasan keadaan ekonomi, akhirnya pelaku tersebut dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Dana BLT-DD yang dibuat laporan palsu tersebut sebesar Rp. 38,5 juta dan sudah di gunakan sehingga memiiki sisa sebesar Rp. 38.055.00,- dan pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal yang telah ditentukan”, Pungkasnya.
“Semoga setelah kita memproses kasus ini, tidak ada lagi kasus laporan palsu ini terjadi, bukan cuma oknum ASN tetapi juga masyarakat jangan samapai melakukan hal yang sama”, harapnya.
Terpisah, Oknum ASN yang menjabat Pj Kades ini juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas apa yang telah dia perbuat.
“Kepada seluruh jajaran Pemkab Muba, jajaran pemerintah kecamatan Batanghari Leko dan seluruh masyarakat muba, saya Emildo meminta maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang telah saya perbuat, dan saya siap mempertanggung jawabkan semuanya”, Tukasnya.(win)