Sekayu, TS – Berdalih dirampok saat membawa dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD yang terjadi pada Kamis (23/09/2021) lalu, Pj Kades Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko, Emildo (46), ditetapkan jadi tersangka dengan kasus laporan palsu.
Oknum ASN yang menjabat Pj Kades ini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin (Muba) guna diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy Sik MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Rusli SH MH saat melakukan Press Release di Gedung Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Rabu (29/09/2021) megatakan, bahwa setelah penyelidikan atas laporan Pj Kades tersebut ternyata menemukan sebuah kejanggalan.
“Setelah ditelusuri dan diselidiki, ternyata laporan tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan, dalam arti tidak ada kejadian tetapi yang bersangkutan melaporkan seolah-olah terjadi parampokan”, Ungkapnya.
“Akhirnya, (28/09/2021) setelah melakukan gelar, kita menetapkan bahwa Pj Kades tersebut melakukan laporan palsu”, katanya.