BLT-DD Dirampok Ternyata Palsu, Pj Kades Terancam 7 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

Sekayu, TS – Berdalih dirampok saat membawa dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD yang terjadi pada Kamis (23/09/2021) lalu, Pj Kades Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko, Emildo (46), ditetapkan jadi tersangka dengan kasus laporan palsu.

Oknum ASN yang menjabat Pj Kades ini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin (Muba) guna diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy Sik MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Rusli SH MH saat melakukan Press Release di Gedung Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Rabu (29/09/2021) megatakan, bahwa setelah penyelidikan atas laporan Pj Kades tersebut ternyata menemukan sebuah kejanggalan.

“Setelah ditelusuri dan diselidiki, ternyata laporan tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan, dalam arti tidak ada kejadian tetapi yang bersangkutan melaporkan seolah-olah terjadi parampokan”, Ungkapnya.

“Akhirnya, (28/09/2021) setelah melakukan gelar, kita menetapkan bahwa Pj Kades tersebut melakukan laporan palsu”, katanya.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !